Jakarta, 18-03-2020
Berawal dari ungkap kasus penganiayaan terkait jual beli mobil kendaraan roda empat merek Porsche. Polda Metro Jaya Bersama Polrestro Jakarta Barat menangkap enam tersangka dan mengamankan puluhan senjata api laras panjang ilegal.
Enam orang tersebut berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST pelaku penjual senjata api ilegal di beberapa lokasi berbeda.
Penyelidikan kasus senjata api ilegal ini dilakukan dari bulan Februari hingga Maret 2020 kemarin. Barang yang diamankan Dua Puluh Empat (24) senjata api berbagai jenis serta 12 ribu butir peluru yang didapatkan oleh pihak kepolisian dari tangan pelaku.
Kapolda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan ini berasal dari maraknya tindakan kejahatan dengan menggunakan senjata api di Jakarta. Dari sana, pihak kepolisian mengembangkan kasus lebih lanjut.
"Kepemilikan senpi ilegal bermula dari adanya kasus penganiayaan, perselisihan AK dengan DH terkait jual beli mobil. Perselisihan berlanjut dengan penganiayaan terhadap saudara DH menggunakan senjata api," ujar Kapolda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/03).
Dari laporan kasus tersebut, pihak kepolisian kemudian membentuk tim khusus menyelidiki kepemilikan senpi pada akhir Januari lalu. Beberapa hari setelah itu, pihak kepolisian menangkap AK untuk mencari penjualan senpi ilegal.
"Terkait pengungkapan 20 senjata ini kami terus melakukan dan masih dalam penyelidikan senjata ini dari mana karena baru berapa hari lalu diamankan," ujar Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar