Jakarta, 19-03-2020
Komplotan gembong pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat di Cilincing, Jakarta Utara diringkus Jajaran Subdit 6 Ramor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pelaku pun diberi tindakan tegas oleh petugas usai melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat diamankan.
Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pertama kita amankan 1 orang pelaku ini kejadian TKP di PT. Sentra Sinar Baru di Raya Cilincing Jakarta Utara ini korban melaporkan korbannya inisialnya YS melaporkan kehilangan kendaraan sekitar 28 Februari kemarin sepeda motornya hilang disekitar kantornya, ujarnya.
“Kelompok Pertama, pelaku berhasil kita amankan sialnya adalah FA umurnya 21 tahun sampai dengan saat ini kita lakukan pemeriksaan” yjarnya.
Sambungnya, kelompok ke Dua pelapor nya ZA sekitar tanggal 13 Maret yang lalu di daerah Kampung Gombong Cikarang Bekasi , tersangka nya adalah AJ, H dan E (DPO).
Selain dari itu, Kelompok ke Tiga, Pelapor nya B di daerah Cilincing Jakarta Utara , tersangka nya FA, AL dan A (DPO).
” Kelompok ke Empat Korban nya AF di daerah Depok 6 naret yg lalu, tersangka nya FNB, MFA dan G ini di bawah umur, G ini adalah yg menjadi peran utamanya, ” ujarnya.
Kejadian kejahatan Curanmor Kelompo ke Lima, Di daerah Tanggerang Selatan, tersangka nya I, RA, A dan AJ d8antara mereka ada bwberapa tersangka di hadiahi dengan timah panas di kaki nya, karena melawan petugas saat di tangkap ”ujar Kombes Pol Yusri.
Modus operandi nya berkeliling melihat situasi aman baru mereka beraksi, hasil dari curian nya di jual melalui FB (facebook) dgn harga 2sampai3 jt memakai akun COD
“Untuk para tersangka di kenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara dan untuk penadah 480 ancaman nya 4 thn penjara, “ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar