Jakarta, 05-06-2020
Pelaksanaan ibadah Shalat Jum'at pada 5 Juni 2020 di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya adalah momentum pertama dalam suasana pelonggaran aktifitas sosial seiring ancaman wabah Covid-19 yang belum selesai di beberapa kawasan dan pelaksanaan masa PSBB transisi yang diberlakukan untuk mengendalikan dan mencegah penularan wabah Covid-19 di Prov. DKI Jakarta.
Sebagaimana Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020, tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Kautsar Polda Metro Jaya, membuka kembali Masjid untuk penyelenggaraan Shalat Jum'at dan Shalat berjamaah lima waktu (Rawatib).
Dengan berpedoman Protokol kesehatan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat, DKM Al Kautsar mengatur saf jamaah seperti dengan cara merenggangkan saf dalam rangka penerapan jaga jarak (physical distancing), shalat dengan menggunakan masker, dan tata cara pelaksanaannya dengan mengurangi daya tampung, sehingga tampak jamaah yang mengikuti shalat Jum'at hingga memenuhi ke jalan raya diseputaran Masjid Al Kautsar.
Sebelum memasuki Masjid tampak antrean umat Islam yang akan melaksanakan shalat Jum'at melakukan Cuci tangan dengan sabun di wastafel yang disediakan oleh DKM Al Kautsar Polda Metro Jaya, petugas kesehatan dari Biddokkes Polda Metro Jaya mengukur suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun dan wajib masuk ke bilik disinfektan sebelum memasuki area masjid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya
KBP Drs. Yusri Yunus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar