Rabu, 03 Juni 2020




Jakarta, 03-06-2020

Polri terus berupaya mengimbau para pemohon SIM di Satpas SIM, gerai SIM Keliling untuk disiplin menaati protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 selama mengurus SIM.

Hal tersebur tindak lanjut dari Surat telegram Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 membuka kembali layanan pengurusan SIM, pajak kendaraan dan BPKB sejak Jumat (29/5).

Ditlantas Polda Metro Jaya peduli kepada masyarakat yang tedampak Wabah Covid-19 pastikan tidak akan menilang pengemudi kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Nengemudi (SIM)-nya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, "Masyarakat tidak perlu khwatir, kalau SIM-nya habis pada masa-masa ini sampai dengan 30 Juni dan belum diperpanjang, karena saya sudah menyampaikan kebijakan ini kepada anggota di lapangan dan saya jamin bahwa anggota kami di lapangan tidak akan melakukan penindakan atau menilang terhadap para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis sampai tanggal 30 Juni," ujarnya kepada awak Media, Rabu (03/06).

Sambodo menyebut, sejak dua hari lalu pelayanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat dan Jakarta Timur telah dibuka kembali pasca penutupan sementara di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemberian dispensasi perpanjangan SIM diperpanjang hingga 30 Juni 2020 untuk mengantisipasi antrean masyarakat.

"Kita sudah mulai melalukan upaya-upaya peningkatan pelayanan yang pertama sesuai dengan keputusan atau petunjuk dari Korlantas yang terakhir bahwa dispensasi perpanjangan SIM itu kita perpanjang sampai 30 Juni 2020," ujar dia.

Sebelumnya, suasana pemohon perpanjangan SIM di kantor Satpas Jakarta Timur membludak, Selasa (2/6). Antrean pemohon tampak mengular hingga ke area parkir kendaraan. Hal itu juga menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar