Senin, 16 Maret 2020

Geger Virus Corona, Jadwal Kerja ASN Kota Depok Berubah Setengah Hari


Depok, 16-03-2020

Pemerintah Kota Depok turut menyiapkan diri mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan covid-19.

Walikota Depok M Idris Abdul Somad mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor : 443/133-Huk /Dinkes Tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) atau disingkat SI-COVID.

Dari isi Surat Edaran tersebut berbunyi "mengatur jam kerja ASN Pemkot Depok terkait dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona. ASN Pemkot Depok tetap bekerja namun hanya setengah hari yang berlaku selama dua pekan".

Walikota Depok M Idris Abdul Somad mengatakan,"Seluruh ASN dan pegawai Pemerintah Kota Depok tetap bekerja produktif dan melaksanakan tugas kedinasan dengan pengaturan waktu mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, kecuali yang bekerja pada pelayanan di Puskesmas, RSUD, petugas lalu lintas dan teknisi Dinas Perhubungan, petugas kebersihan, petugas pemadam kebakaran dan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang diatur selanjutnya oleh masing-masing kepala daerah perangkat daerah, dimulai sejak tanggal 17 Maret 2020," ujarnya kepada Awak Media Konferensi Pers di Kantor Walikota Depok, (16/03).

Idris juga memberikan himbauan kepada warga Depok agar tidak meninggalkan Kota Depok dalam waktu dekat. "Kecuali untuk kepentingan mendesak dan pekerjaan yang menurut peraturan tempat kerjanya harus bekerja di kantor," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar