Jakarta, 26-05-2020
Tidak semua permasalahan kecelakaan Lalu lintas harus dilakukan melalau jalur hukum selagi masih ada upaya kekeluargaan atau mediasi.
Seperti yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Ps Rebo dibawah kendali Kanit Sabhara AKP H Hardi dan Bhabinkamtibmas Aiptu SAMSU MUIN pada hari selasa tanggal 26 Mei 2020 Pukul 12.10 Wib disaat sedang bertugas menerima laporan dari masyarakat di Jl.Kalisari Raya II Rt 03 / Rw 11 Kel.Kalisari Kec.Ps Rebo telah terjadi kecelakaan lalu lintas naluri kepekaanya tumbuh secara spontan keduanya meluncur bersama - sama menuju TKP.
Setelah di TKP ternyata benar di lokasi tersebut sudah ada dua pihak yang sedang mediasi langkah - langkah penyelesaian
Pihak I
Bachtiar Jakarta 41 Th alamat Jl.Gandaria II RT 03 / Rw 02 Kel.Pekayon Kec.Ps Rebo
Pihak II A SYARIFUDIN jakarta 44 Th alamat Jl.Mawar ujung no 9 Rt 14 / Rw 06 Kel.Bintaro Jakarta selatan.
Hasil monitoring Kronologis kejadian adalah : Pihak ke I menyetir kendaraan dengan mengerim mendadak dikarenakan didepanya ada kendaraan lain yang berhenti mendadak
dengan kejadian tersebut pihak ke II juga kaget sehingga ikut mengerem kendaraanya hingga hilang kendali selanjutnya kendaraanya kejebur di sungai yang ada disamping jalan tersebur.
Mengingat tidak ada korban jiwa upaya mediasi dilakukan dibawah monitoring AKP H HARDI sehingga dapat disepakati bersama kejadian diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar