Jakarta, 01-05-2020
Di tengah kepolisian melakukan sosialisasi mengenai covid-19, polisi tetap melakukan penegakan hukum untuk memberantas narkoba.
Seperti yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama sebulan terakhir berhasil tangkap peredaran narkoba dengan total barang bukti 46 kilogram sabu serta 65 ribu ekstasi di empat TKP yang berbeda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, "ada 9 orang yg di amankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, dari sembilan tersangka tersebut, satu orang berinisial WH ditangkap di Ragunan, Jakarta Selatan dengan bukti sabu dan 35 ribu butir ekstasi", ujarnya kepasa awak Media di Makopolda (01/05).
Nana menjelaskan, total barang bukti tersebut hasil ungkap anggotanya itu dengan lokasi dan kurun waktu yang berbeda-beda. Pertama, anggotanya itu mengungkap kasus tersebut pada Sabtu (18/4) pukul 22.00 WIB di Wirya Residence, Gang Gani, nomor 10, Jalan Harson RM, RT 02, RW 04, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka MY, ZH, LH, dan JS ditangkap dengan barang bukti sabu 19 kg di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Sementara itu, sabu seberat 11,2 kg dan 30 ribu butri ekstasi disita dari empat pelaku di dua TKP berbeda, yakni di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Apartemen Mediterania Royal Tanjung Duren, Jakarta Barat. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah SS, R, AP, dan FL.
Nana menjelaskan para tersangka memanfaatkan pandemi covid-19 untuk mengedarkan barang haram tersebut. Padahal, lanjutnya, meskipun saat ini polisi fokus dalam upaya pencegahan covid-19, namun kesiapsiagaan tetap dilakukan dalam menghadapi kejahatan lain, termasuk narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasa 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar