Depok Dialog 20-04-2020
Untuk mencegah penyebaran virus corona, ada berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, bukannya sadar dan mencari pekerjaan yang lebih baik secara Halal, sejumlah 2 orang pria ini malah nekat untuk mengerjakan kejahatannya yang tidak Halal.
Seperti halnya yang dilakukan oleh 2 pria bernama AD dan RO ini mencuri satu unit mobil jenis pick-up pada Kamis dini hari, 16 April 2020. Kepolisian Resor Metro Depok akhirnya berhasil melumpuhkan dua pelaku pencurian mobil dengan timah panas yang beraksi saat pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Depok.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, "Keduanya adalah AD (32 tahun) dan RO (45) yang kedapatan sedang mencuri satu unit mobil jenis pick-up pada Kamis dini hari, 16 April 2020. “(Pelaku) melawan terpaksalah dilumpuhkan di kedua kakinya", ujarnya kepada awak Media Senin (20/04).
Kapolres menceritakan kedua pencuri itu ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Bogor saat sedang memperbaiki mobil hasil curian. “Mulanya anggota buser Polsek Cimanggis sedang observasi dan melihat dua orang mencurigakan sedang memperbaiki kunci mobil. Setelah diperiksa ternyata benar mobil itu hasil curian,” ujar Kapolres.
Melihat kejadian itu, lanjut Kapolres, anggotanya hendak membawa kedua pelaku ke Mapolsek Cimanggis. Namun keduanya malah melawan hingga kepolisian mengambil tindakan tegas terukur. “Tersangka diinterogasi lebih lanjut dan didapati keterangan mobil pick-up tersebut adalah hasil curian di wilayah Cimanggis,”ujarnya.
Kapolres Metro Depok melanjutkan kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara pada Desember 2019. “Keduanya residivis kebetulan baru keluar Desember, AD residivis pelaku pencurian roda empat dan RO roda dua,” kata Azis. Polisi menjerat kedua pelaku pencurian mobil dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar