Jumat, 03 April 2020

Transaksi Melalui Sosmed, Jaringan Narkoba Gorila Home Industri Berhasil Dibongkar Subdit I Ditresnarkoba PMJ




Jakarta, 03-04-2020

Distribusi dan transaksi narkoba tampaknya menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi jual-beli online. Kali ini Sub Direktorat I Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus baru produksi narkoba jenis tembakau gorila industri rumahan (home industry) dengan distribusi menggunakan media sosial dan transaksinya memanfaatkan mata uang virtual bitcoin.

"Operasi berlangsung antara 26-31 Maret 2020 meliputi home industry tembakau gorila jaringan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Jumat, 3/4/2020. Secara khusus Yusri menyebut jaringan itu membentang di Jakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang Selatan, dan Cirebon.



Menurut Yusri, jaringan tembakau gorila ini memanfaatkan media sosial Instagram untuk berkomunikasi. Selanjutnya transaksi jual-beli barang laknat itu memanfaatkan bitcoin. "Pengirimannya menggunakan jasa kurir seperti belanja online," ungkapnya.

Sedangkan produk narkoba yang ditransaksikan adalah biit cannabinoid (ganja) yang dicampur dengan tembakau sehingga menghasilkan tembakau gorila. "Pengirimannya disamarkan dengan mencampurkannya dengan paket makanan ringan," ungkap Yusri.

Dari operasi Subdit I Reserse Narkoba Polda Metro ini, petugas menangkap 12 tersangka dari berbagai kota. "Sedangkan barang nukti yang disita antara lain tujuh kg bibit cannabinoid dan 10 kg tembakau gorila siap edar," ujar Yusri.

Lima tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan, Banten. Maereka adalah DS, RA, AS, MI, R.

Dari penangkapan itu terungkap jaringan lebih besar di Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dengan tersangka SP, SD, DS, R dan AH. Sedangkan di Cirebon petugas menangap satu tersangka berinisial SP.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar danmaksimal Rp10 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar